Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara, Sang Pengacara: Kami Tak Ajukan Eksepsi

By Nuzulia Rega, Senin, 9 September 2019 | 19:30 WIB
Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara, Sang Pengacara: Kami Tak Ajukan Eksepsi (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

NOVA.id - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (09/09).

Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol rupanya harus menghadapi dua pasal yang didakwakan padanya.

Dari dua pasal tersebut, Jefri Nichol terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru

Hadir dalam sidang perdananya, Jefri tampak mengenakan kemeja putih.

Ia bahkan sempat mengaku jika merasa tegang menghadapi sidang perdananya ini.

"Iya deg-degan," kata Jefri Nichol.

Baca Juga: Sandra Dewi Umumkan Kelahiran Anak Keduanya 7 Hari Setelah Persalinan, Mirip Siapa ya?

Kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/09) seperti dikutip dari TribunSeleb.

"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.

Baca Juga: Seminggu Usai Melahirkan Anak ke-2, Penampilan Terbaru Sandra Dewi Sukses Curi Perhatian

Terkait dakwaan yang diberikan pada Jefri, sang kuasa hukum pun buka suara.

Aris Marasabessy mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran ingin mempelajari pasal-pasal yang didakwakan pada kliennya.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi," kata Aris Marasabessy.

Baca Juga: Usai Unggah Video Vulgar Nikita Mirzani, Anak Angkat Elza Syarief Justru Mohon Maaf pada Sang Bunda

 

 

"Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," tambahnya.

Sebelum sidang, Jefri sempat buka suara terkait proses rehabilitasinya yang sudah berjalan selama satu bulan.

"Alhamdulillah lancar (rehabilitasi)," pungkas Jefri Nichol. (*)