Tapi jangan lupa, saat melapor ke pihak yang berwajib, kita harus membawa saksi serta bukti-bukti.
Flora Dianti, pengamat hukum pembuktian pidana, menganjurkan korban sebaiknya membuat laporan di kantor kepolisian terdekat—diutamakan tingkat Polres—yang mempunyai fasilitas khusus untuk membantu korban KDRT.
“Jika keadaan luka korban tidak terlalu parah, dan masih bisa diatasi, maka bisa langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan visum.
"Jika korban harus segera ditangani oleh dokter, maka visum tetap harus dilakukan setelah mendapat surat pengantar dari penyidik dan korban ditangani oleh dokter,” lanjutnya.
Melawan Secara Fisik
Tapi, salah satu alasan korban KDRT untuk memilih diam adalah takut.
Karena di saat—katakanlah dipukul, kemudian balas memukul—bukankah yang terjadi malah perkelahian?
Ya, memang bisa saja terjadi begitu. Namun jika merasa jadi korban KDRT, tak usah takut. Karena, hukum akan membela.