Perempuan Jadi Korban Kekerasan? Jangan Diam, Bila Perlu Balas!

By Firli Athiah Nabila, Jumat, 20 September 2019 | 10:40 WIB
Alasan Kenapa Perempuan Harus Belajar Teknik Beladiri, Salah Satunya Menghindari KDRT (saveimternational.biz)

 Pasal 49 KUHP mengaturnya sebagai “pembelaan darurat”.

Namun, “Pembelaan ini harus dalam kondisi berimbang, dalam arti tidak mungkin pelaku KDRT yang melakukan kekerasan tanpa senjata, dilawan oleh korban dengan senjata tajam atau api.

"Hal ini yang disebut dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” ujar Flora.

Baca Juga: Temui Keluarga Korban yang Ditabraknya Beberapa Tahun Lalu, Dul Jaelani: Tolong Maafkan Saya, Maafkan Saya...

Sementara jika ada yang jadi korban adalah orang yang dekat dengan kita—tetangga, misalnya—bolehkah kita membantu?

Boleh. “Kita yang jadi tetangga kanan-kiri harus ikut memikirkan.

"Caranya, ya cari tahu dulu ke korbannya, tanya persoalannya apa dan apa yang kita bisa bantu. Dimulai dari situ dulu,” tutur Yuniyanti.

Yup. KDRT adalah tindak kejahatan.

Karenanya, sebagai tetangga kita perlu mencegah, bahkan ikut mengatasinya.

Jangan hanya diam lantaran takut dituding sok kepo! (*)