NOVA.id – Mengadopsi anak kadang jadi pilihan buat kita yang pengin punya anak, namun tak bisa melahirkannya sendiri.
Tapi kita mesti hati-hati, karena jika salah mengadopsi anak justru bisa berujung pidana.
Terutama jika dalam proses adopsi yang kita lakukan itu salah, sebab mengadopsi anak yang legal itu ada aturannya.
Baca Juga: Naomi Zaskia Ulang Tahun ke-23, Sule Unggah Foto Sang Kekasih yang Memakai Mukena dan Ucap Doa
Proses yang benar harus melalui Kantor Dinas Sosial setempat, nanti akan ada Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
Tim itu bertugas memeriksa persyaratan hingga mengabulkan proses adopsi yang kita ajukan.
Selain panti asuhan, kita bisa mengadopsi anak yang berasal dari rumah sakit atau klinik.