NOVA.id – Mengadopsi anak kadang jadi pilihan buat kita yang pengin punya anak, namun tak bisa melahirkannya sendiri.
Tapi kita mesti hati-hati, karena jika salah mengadopsi anak justru bisa berujung pidana.
Terutama jika dalam proses adopsi yang kita lakukan itu salah, sebab mengadopsi anak yang legal itu ada aturannya.
Baca Juga: Naomi Zaskia Ulang Tahun ke-23, Sule Unggah Foto Sang Kekasih yang Memakai Mukena dan Ucap Doa
Proses yang benar harus melalui Kantor Dinas Sosial setempat, nanti akan ada Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
Tim itu bertugas memeriksa persyaratan hingga mengabulkan proses adopsi yang kita ajukan.
Selain panti asuhan, kita bisa mengadopsi anak yang berasal dari rumah sakit atau klinik.
Itu sah-sah saja, asal kemudian diurus sesuai aturan yang berlaku.
Pastikan juga kedua belah pihak tak ada yang merasa tertekan.
“Jika ada transaksi uang dan salah satu pihak berada di bawah tekanan, itu bisa dikenakan pasal perdagangan anak, lho.
"Istilahnya seperti ijon gitu,” kata Rita Pranawati MA, KPAI Bidang Pengasuhan kepada NOVA, Selasa (3/9).
Diakui Rita, banyak pasangan yang melakukan adopsi alias pengangkatan anak, namun mereka yang tahu aturannya boleh dibilang terbatas.
Padahal proses pengangkatan anak ini tak segampang yang dikira orang.
Kata Rita, pengangkatan anak itu kan mengalihkan pengasuhan dari orangtua kandung ke orang lain secara permanen.
“Jadi harus dipastikan bahwa anak yang diangkat akan diasuh dengan baik,” ingat Rita.
Nah, siap mengadopsi anak? (*)