Komentar Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia, Nggak Masuk ke Akal Gue!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 25 September 2019 | 18:21 WIB
Komentar Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia, Nggak Masuk ke Akal Gue! (Instagram @hotmanparisofficial)

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga: Lagi-Lagi Berseteru, Farhat Abbas Ngaku Punya Bukti Video Asusila Hotman Paris

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

Baca Juga: Cintanya Pernah Dibagi Dua dengan Meriam Bellina, Istri Sah Hotman Paris Tak Menoleh saat Suami Berikan Kado Mewah