Komentar Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia, Nggak Masuk ke Akal Gue!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 25 September 2019 | 18:21 WIB
Komentar Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia, Nggak Masuk ke Akal Gue! (Instagram @hotmanparisofficial)

NOVA.id - Pengacara kondang Hotman Paris juga memberikan tanggapannya soal RKUHP yang kini menjadi polemik publik.

Pasalnya, rancangan KUHP ini dianggap memiliki beberapa poin yang kontroversial.

Hotman Paris sebagai praktisi hukum mengungkapkan jika RKUHP kali ini adalah draft undang-undang teraneh di dunia.

Baca Juga: Masih Bisa Hidup Mewah, Hotman Paris Curigai Vanessa Angel: Di Jakarta Perlu Uang, Penghasilan dari Mana?

Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.

Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.

Baca Juga: Tengah Malam Hotman Paris Gerebek Kamar Istri Sah, Ranjang Sudah Berantakan! Ada Apa?

"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.

Prof. Muladi menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.

Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.

Baca Juga: Masih Bisa Hidup Mewah, Hotman Paris Curigai Vanessa Angel: Di Jakarta Perlu Uang, Penghasilan dari Mana?

"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Baca Juga: Cintanya Pernah Dibagi Dua dengan Meriam Bellina, Istri Sah Hotman Paris Tak Menoleh saat Suami Berikan Kado Mewah

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga: Lagi-Lagi Berseteru, Farhat Abbas Ngaku Punya Bukti Video Asusila Hotman Paris

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

Baca Juga: Cintanya Pernah Dibagi Dua dengan Meriam Bellina, Istri Sah Hotman Paris Tak Menoleh saat Suami Berikan Kado Mewah

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untukdiperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan.

Baca Juga: Ponselnya Hilang Diduga Diretas Konten Asusila, Hotman Paris Bikin Sayembara Berhadiah Ini Jika Bisa Kembalikan Hartanya

Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.

Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.

Baca Juga: Harta Jennifer Jill Tak Habis 10 Turunan, Hotman Paris Ajari Ajun Perwira Cara Rebut Warisan

 

"Ini benar-benar gk masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum

Menurut Hotman, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.

Kritik pedas tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: Galih Ginanjar dan Rey Utami Saling Menyalahkan, Hotman Paris: Ikan Asin Dibawa ke Dokter?

Dengan gayanya yang khas, memainkan jari, Hotman tampak tak habis pikir terhadap draft RKUHP.

Hotman Paris memang selalu menarik perhatian publik lewat ucapannya.

Pria yang kerap berseteru dengan Farhat Abbas tersebut, kali ini tampil dengan mobil baru.

Saat mengkritik RKUHP, Hotman tampak berada di dalam mobil yang kursinya bahkan masih terbungkus plastik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia