NOVA.id - Tayangan Hotman Paris Show yang dibawakan oleh Hotman Paris dan Melaney Ricardo ternyata sempat dihentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu terungkap dari postingan Instagram Hotman Paris dan website KPI sebagai akibat dari perseteruan Nikita Mirzani dan Elza Syarief ketika berada di talkshow Hotman Paris Show.
Sehubungan dengan hal itu, Hotman Paris menyatakan pendapat bahwa talkshow Hotman Paris Show memiliki tujuan khusus bagi pencari keadilan.
Hotman Paris menulis di akun Instagramnya, "Karena show khusus bagi pencari keadilan untuk viralkan penderitaan hukumnya!"
"Udahlah musuhku: kamu tidak akan bisa kalahkan Hotman dari aspek apa pun! Malah Hotman makin hit," tutupnya.
Diketahui dari kpi.go.id, Hotman Paris Show dihentikan penayangannya selama dua episode saja.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Cuma Butuh Waktu 8 Jam ke Amerika, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok
Hotman Paris Show dianggap melanggar 12 pasal dalam tayangannya pada 29 Agustus 2019 dan 2 September 2019.
"Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya," ujar Mulyo yang dikutip nova.id dari kpi.go.id pada Rabu (02/10).
Lebih lanjut adegan yang melanggar adalah kemarahan berlebihan yang dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik.
Baca Juga: Rangkul Putra Jokowi, Hotman Paris: Lihat Dong Jas Sama Sepatu Gue Lebih Mahal!
Secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu pun masih terlihat jelas tanpa diedit.
Apalagi, Hotman Paris Show mengalami penayangan ulang pada pagi hari beberapa hari sesudahnya.
Sebelumnya pada Januari 2019, KPI pun pernah memberikan surat teguran untuk Hotman Paris Show.
Baca Juga: Anak Elza Syarif Putar Haluan Bela Hotman Paris, Poppy Kelly: Bang Hotman Enggak Salah
Kala itu, Hotman Paris Show dianggap menampilkan wawancara dengan seorang anak perempuan yang merupakan korban pemerkosaan.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.
Kala itu baru sanksi tertulis saja tidak sampai penghentian tayangan. (*)