Bersama Teman Perempuannya, Mantan Artis Cilik Ini Diciduk Polisi Atas Kepemilikan Narkoba

By Hinggar, Jumat, 4 Oktober 2019 | 09:38 WIB
Bersama Teman Perempuannya, Mantan Artis Cilik Ini Diciduk Polisi Atas Kepemilikan Narkoba (kompas.com)

NOVA.id - Kembali, seorang artis tanah air terciduk polisi tersangkut masalah narkoba.Adalah Rifat Umar Sungkar, seorang mantan artis cilik yang kerap membintangi sinetron tanah air kini terseret lembah hitam narkoba.Rifat Umar ditangkap Direktorat Narkoba Metro Jaya pada Rabu (02/10).

Baca Juga: Jefri Nichol Tidak Pernah Punya Keinginan untuk Memakai Narkoba, Dokter BNNP: Ini Semua Memang Disediakan Temannya!Ia ditangkap saat berada di tempat kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan  bersama seorang perempuan bernama Tessa Nur Aliyah.Dalam penangkapan tersebut, polisi nememukan  barang bukti 3 buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu plastik klip berukuran besar isi ganja, dan tiga buah paket ganja dibungkus kertas.Rifat Umar sendiri sudah berada di dunia hiburan sebagai seorang artis cilik.

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Fakta Baru Kasus Narkoba Jefri Nichol Saat Persidangan

 

 

Di tahun 2000-an, Rifat telah membintangi berbagai judul sinetron.Dikutip dari Kompas.com, ada 10 judul sinetron yang pernah dibintanginya, antara lain Bayangan Adinda (2003); Si Yoyo musim 1 (2003); Oom Pasikom (2004); Yoyo & Popo (2005); Malin Kundang (2005-2006); Pesantren & Rock n' Roll (2011); Pangeran (2015-2016); Pangeran 2 (2016-2017); Kiamat Hari Jumat (2017); dan Mimpi Metropolitan (2018-sekarang).

Lama tak terdengar kiprahnya di dunia akting, Rifat rupanya sedang menekuni seni lenong.

Baca Juga: Blak-blakan, Roy Kiyoshi Ramal akan Ada Artis yang Meninggal hingga Tertangkap Narkoba: Orangnya Tak Disangka-sangka!

Penangkapan Rifat sendiri dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial RR yang ditangkap sehari sebelumnya pada Selasa (01/10).Karena kasus ini, Rifat akan dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)