Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Namun dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut. Setelah itu, KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani Kepo Mulan Jameela Dituding Rebut Kursi Orang di DPR