NOVA.id - Proses persidangan aktor muda Jefri Nichol terus berjalan hingga sidang pembacaan pledoi dengan terdakwa Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Pembacaan pledoi tersebut pun diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yang salah satunya bernama Aris Marasabessy.
Dalam pledoi tersebut, Jefri Nichol pun mengakui bahwa ia sudah menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan berharap mendapatkan rehabilitasi narkoba rawat jalan.
Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan memperhatikan Pasal 127 ayat 2, Pasal 54, Pasal 103.
Namun, ada ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010 yang lama pemidanaannya selama enam bulan rehabilitasi rawat jalan.
Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan rehabilitasi rawat jalan bagi aktor Dear Nathan tersebut.