NOVA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan resmi naikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang biasa disebut iuran BPJS.
Iuran BPJS kesehatan naik sebanyak dua kali lipat lebih pada kelas 2 dan 1, sementara kelas 1 mencapai hampir 50 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Jokowi sendiri telah menandatangani hal itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis, 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Sesuai Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berapa dan Mulai Kapan?
Dalam Pasal 34 diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500
Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000