Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp12 juta dari sebelumnya sebesar Rp8 juta.
Baca Juga: Jadi Pasien BPJS Kelas 3, Aldi Taher Beberkan Kondisi Ruang Perawatan Ria Irawan
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya