NOVA.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan resmi naikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang biasa disebut iuran BPJS.
Iuran BPJS kesehatan naik sebanyak dua kali lipat lebih pada kelas 2 dan 1, sementara kelas 1 mencapai hampir 50 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Jokowi sendiri telah menandatangani hal itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis, 24 Oktober 2019 dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Sesuai Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berapa dan Mulai Kapan?
Dalam Pasal 34 diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500
Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000
Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp42.000, naik dari sebelumnya Rp23.000.
Baca Juga: Wah, Asuransi Kesehatan Swasta Ternyata Bisa Menaikkan Benefit BPJS
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Sudah Ada BPJS, Masih Perlukah Kita Punya Asuransi Kesehatan?
Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp12 juta dari sebelumnya sebesar Rp8 juta.
Baca Juga: Jadi Pasien BPJS Kelas 3, Aldi Taher Beberkan Kondisi Ruang Perawatan Ria Irawan
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya