Lebih lanjut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot yang dihubungi NOVA juga menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 76/POJK.07/2016 tentang Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi konsumen dan/atau masyarakat dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Bahkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dalam memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Bank Mandiri sebagai salah satu bank pemerintah pun buka suara akan layanan perbankan untuk perempuan disabilitas.
“Komitmen Bank Mandiri dalam memberikan layanan perbankan yang merata bagi seluruh masyarakat juga terus diimplementasikan misalnya dengan mengembangkan kantor-kantor cabang yang ramah bagi para penyandang disabilitas,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas sebagaimana dibunyikan kembali oleh staf humas Bank Mandiri Eko Nopiansyah pada Minggu, (10/11).
“Hingga adanya beberapa ATM yang mengeluarkan suara,” tambah staf humas Bank Mandiri Eko Nopiansyah.
Sepakat dengan Bank Mandiri, BRI pun menyatakan hal serupa, “Disabilitas bisa buat rekening bank maupun ATM di BRI, “ ujar Harry Purnomo Corporate Secretary BRI pada Senin, (28/10).
Baca Juga: Terungkap Isi Saldo Kartu ATM Raffi Ahmad, Uya Kuya Terkejut: Serius Lu?