Melansir dari Kompas.com, besaran gaji yang akan mereka terima ternyata tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji staf khusus presiden memang sebesar Rp51 juta dengan rincian gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Besaran gaji yang akan diterima staf khusus milenial itu juga dibenarkan oleh Fadjroel Rachman.
Baca Juga: Kisah Staf Khusus Presiden: Andi Taufan Garuda Putra, Berawal dari Ciseeng Diajak ke Istana
Menjabat sebagai Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi, Fadjroel bahkan menyebut jika para staf milenial akan bekerja 1x24 jam.
"Ya, kan mereka bekerja 1x24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1x24 jam. Tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1x24 jam," sambungnya.