Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana, Mbak You Terawang Ada Sosok Penguat di Balik Fairuz A Rafiq

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 11 Desember 2019 | 09:56 WIB
Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana, Mbak You Terawang Ada Sosok Penguat di Balik Fairuz A Rafiq (Kolase Instagram)

NOVA.id - Kasus ikan asin yang menyeret sederet publik figur, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini bergulir ke meja hijau.

Pada Senin, (09/12) trio ikan asin ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya disebut terjerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Dulu Tidak Akui Anaknya hingga Minta Tes DNA, Fairuz A Rafiq Tak Sudi Galih Ginanjar Temui King Faaz

Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami didakwa pasal tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa dikutip dari Kompas.com.

Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Usai Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Kini Dilarikan ke Rumah Sakit, Ada Apa?