Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar trio ikan asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.
Selama ini kuat dan sabar menghadapi kelakuan trio ikan asin yang sudah menyakiti hatinya, siapa sangka Fairuz ternyata memiliki sosok penguat di baliknya.
"Yang bikin tegar Faruz adalah suaminya.
Selama suaminya bisa berdiri di sampingnya bisa memberikan support.
Bisa membuktikan bahwa omongan Galih itu entah bener entah salahnya, bisa mendekap seorang Fairuz.
Baca Juga: Kali Pertama Kenal Fairuz A Rafiq, Kakak Iparnya Blak-blakan Tak Setuju: Dia Tuh Sombong!