Untung atau Rugi? Presiden RI Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Jadi Upah Per Jam

By Alsabrina, Jumat, 27 Desember 2019 | 21:00 WIB
Jokowi Siap Ubah Sistem Upah Dari Bulanan Jadi Perjam, Untung Bagi Pegawai Atau Justru Merugi? ()

NOVA.id - Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca Juga: Iriana, Selvi Ananda, dan Kahiyang Ayu Tampil Anggun dan Berkelas dalam Potret Terbaru Srikandi Jokowi

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Di mana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Baca Juga: Jokowi hingga Ayu Ting Ting, Ini 10 Akun Pesohor Tanah Air yang Paling Dicintai Pengguna Instagram Selama 2019