Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.
Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.
Baca Juga: Jenguk Anak Gista Putri, Iriana Jokowi dan Wury Estu Tampil Kompak Berkebaya Merah Cetar!
Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida. Adapun target penyelesaian draf omnibus law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.
Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.
Baca Juga: Iriana Jokowi Jenguk Anak Wishnutama, Penampilan Gista Putri saat di Rumah Langsung Curi Perhatian