Nanie Darham Ditetapkan sebagai Tersangka Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

By Presi, Selasa, 11 Februari 2020 | 12:00 WIB
Nanie Darham Ditetapkan Tersangka Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara (Antara)

NOVA.id - Aktris Nanie Darham telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Penetapan Nanie Darham sebagai tersangka ini menambah deretan artis Indonesia yang berkasus narkoba.

Melansir Tribunnews (11/02), pemain film Air Terjun Pengantin ini ditangkap di apartemen miliknya di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penggali Kubur Mimpikan Mendiang Lina, Teddy Sampaikan Amanah Sang Istri untuk Rizky Febian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nanie Darham ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis kokain.

Kasus Nanie Darham pertama kali terungkap berdasarkan informasi dari seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA.

Keduanya ditangkap setelah ketahuan memegang narkoba jenis kokain seberat 14,48 gram di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (02/02) lalu.

Baca Juga: Pakai Uang Sendiri, El Barack Belikan Kado Ulang Tahun untuk Jessica Iskandar