Nanie Darham Ditetapkan sebagai Tersangka Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

By Presi, Selasa, 11 Februari 2020 | 12:00 WIB
Nanie Darham Ditetapkan Tersangka Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara (Antara)

NOVA.id - Aktris Nanie Darham telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Penetapan Nanie Darham sebagai tersangka ini menambah deretan artis Indonesia yang berkasus narkoba.

Melansir Tribunnews (11/02), pemain film Air Terjun Pengantin ini ditangkap di apartemen miliknya di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penggali Kubur Mimpikan Mendiang Lina, Teddy Sampaikan Amanah Sang Istri untuk Rizky Febian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nanie Darham ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis kokain.

Kasus Nanie Darham pertama kali terungkap berdasarkan informasi dari seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA.

Keduanya ditangkap setelah ketahuan memegang narkoba jenis kokain seberat 14,48 gram di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (02/02) lalu.

Baca Juga: Pakai Uang Sendiri, El Barack Belikan Kado Ulang Tahun untuk Jessica Iskandar

 

 

Ketika dimintai keterangan, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seorang artis bernama Nanie Darham.

Dari sana, polisi pun menggerebek apartemen milik Nanie Darham.

"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,88 gram," tuturnya.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Syahrini Pamer Berendam di Bathub Mewah hingga Putri Karen Pooroe Terjun dari Lantai 6 Apartemen sang Ayah

Ke depan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus soal peredaran Narkoba tersebut.

Salah satunya adalah mencari pemasok atau bandar Narkoba yang memberikan kepada Nanie, William, dan juga JA.

Adapun, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka, diancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)