Nanie Darham Ditetapkan sebagai Tersangka Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

By Presi, Selasa, 11 Februari 2020 | 12:00 WIB
Nanie Darham Ditetapkan Tersangka Pengedar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara (Antara)

 

Ketika dimintai keterangan, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seorang artis bernama Nanie Darham.

Dari sana, polisi pun menggerebek apartemen milik Nanie Darham.

"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,88 gram," tuturnya.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Syahrini Pamer Berendam di Bathub Mewah hingga Putri Karen Pooroe Terjun dari Lantai 6 Apartemen sang Ayah

Ke depan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus soal peredaran Narkoba tersebut.

Salah satunya adalah mencari pemasok atau bandar Narkoba yang memberikan kepada Nanie, William, dan juga JA.

Adapun, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka, diancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)