Berdasarkan gugatan yang telah didaftarkan, Jefri Nichol diduga melakukan wanprestasi untuk kontrak 4 film yang telah disepakati.
Jefri dilaporkan sudah menerima uang untuk kontrak 4 film tersebut, tetapi hingga kini belum menyelesaikan tanggung jawabnya dalam film-film tersebut.
Selain itu, Jefri Nichol juga dikabarkan telah melakukan syuting untuk film lain.
“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan,” ucap Guntur.
“Dan Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatannya, sebesar Rp280 juta rupiah, justru membuat atau main dalam film lain,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Jefri digugat dengan nilai gugatan Rp280 juta beserta bunga dan kerugian yang dihadapi Falcon Pictures senilai 2 miliar.