NOVA.ID - Artis Jefri Nichol kembali terjerat kasus yang memaksanya berurusan dengan pihak pengadilan.
Kali ini, dirinya digugat oleh PT. Falcon Pictures yang menilai Jefri Nichol telah melakukan pelanggaran kontrak.
Pihak Falcon Pictures melaporkan Jefri dengan tuduhan wanprestasi atas kontrak yang telah disepakati.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/02) kemarin dengan nomor 171/Pdt.G/2020 mengenai dugaan pelanggaran kontrak film.
Hal ini secara langsung disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2/2020).
“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” jelasnya.
Berdasarkan gugatan yang telah didaftarkan, Jefri Nichol diduga melakukan wanprestasi untuk kontrak 4 film yang telah disepakati.
Jefri dilaporkan sudah menerima uang untuk kontrak 4 film tersebut, tetapi hingga kini belum menyelesaikan tanggung jawabnya dalam film-film tersebut.
Selain itu, Jefri Nichol juga dikabarkan telah melakukan syuting untuk film lain.
“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan,” ucap Guntur.
“Dan Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatannya, sebesar Rp280 juta rupiah, justru membuat atau main dalam film lain,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Jefri digugat dengan nilai gugatan Rp280 juta beserta bunga dan kerugian yang dihadapi Falcon Pictures senilai 2 miliar.
Dengan demikian, total nilai gugatan yang harus dibayar oleh Jefri mencapai 4,2 miliar.
Keempat judul film yang menjadi permasalahan adalah Dear Nathan Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.(*)