Banyak Pasangan Nekat Menikah di Tengah Wabah Corona, Kementerian Agama Akhirnya Tetapkan Aturan Akad Nikah Sendiri

By Ratih, Senin, 23 Maret 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi pasangan menikah (rfclegal.com)

"Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan," ucap Kepala Seksi Humas Kementrian Agama, Khoiron Durori seperti dikutip Kompas.com

Untuk tata cara akad nikah di KUA, Kemenag memberikan 3 protokol yang perlu diperhatikan.

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Sudah Dekorasi Mewah untuk Resepsi Sampai Persiapkan 4 Dokter, 4 Perawat, dan Ruang Perawatan, Begini Nasib Akhir Pernikahan Anak Wakil Wali Kota Samarinda di Tengah Wabah Virus Corona

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan denga sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Sedangkan untuk protokol akad di luar KUA adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Perangi Wabah Corona, Ikatan Dokter Indonesia Umumkan Ada 6 Dokter yang Gugur Usai Tangani Pasien di Rumah Sakit