Banyak Pasangan Nekat Menikah di Tengah Wabah Corona, Kementerian Agama Akhirnya Tetapkan Aturan Akad Nikah Sendiri

By Ratih, Senin, 23 Maret 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi pasangan menikah (rfclegal.com)

NOVA.id - Pandemi global virus Corona nampaknya tak menyurutkan niat banyak pasangan di Indonesia untuk melanjutkan pernikahan.

Padahal, pemerintah pun sudah meminta warganya untuk mengurangi aktivitas sosial dan kerumunan terlebih dahulu.

Keadaan inilah yang akhirnya mendorong Kementerian Agama untuk menetapkan tata cara akad nikah di tengah wabah.

Baca Juga: Cek Suhu untuk Deteksi Virus? Dapatkan Termometer Terbaik di Tokopedia

Kementerian Agama mengeluarkan sebuah edaran yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Corona.

Dilansir dari Kompas.com, tata cara dibagi menjadi 2 yaitu di dalam KUA atau di luar KUA.

Kemudian, KUA juga menutup berbagai layanan selain layanan administrasi.

Baca Juga: Bubarkan Tongkrongan Anak Muda di Berbagai Daerah hingga Semprot Disinfektan ke Tamu Pernikahan, Inilah Upaya Pencegahan Virus Corona oleh Polisi

"Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan," ucap Kepala Seksi Humas Kementrian Agama, Khoiron Durori seperti dikutip Kompas.com

Untuk tata cara akad nikah di KUA, Kemenag memberikan 3 protokol yang perlu diperhatikan.

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Sudah Dekorasi Mewah untuk Resepsi Sampai Persiapkan 4 Dokter, 4 Perawat, dan Ruang Perawatan, Begini Nasib Akhir Pernikahan Anak Wakil Wali Kota Samarinda di Tengah Wabah Virus Corona

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan denga sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Sedangkan untuk protokol akad di luar KUA adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Perangi Wabah Corona, Ikatan Dokter Indonesia Umumkan Ada 6 Dokter yang Gugur Usai Tangani Pasien di Rumah Sakit

 

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Baca Juga: Perawat Pasien Corona di Indonesia Menyarankan Masyarakat agar Tetap di Rumah: Biar Kami yang di Rumah Sakit

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Kemenag dan KUA pun akan selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan.

"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ujar Khoiron.(*)