Banyak Pasangan Nekat Menikah di Tengah Wabah Corona, Kementerian Agama Akhirnya Tetapkan Aturan Akad Nikah Sendiri

By Ratih, Senin, 23 Maret 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi pasangan menikah (rfclegal.com)

 

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Baca Juga: Perawat Pasien Corona di Indonesia Menyarankan Masyarakat agar Tetap di Rumah: Biar Kami yang di Rumah Sakit

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Kemenag dan KUA pun akan selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan.

"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ujar Khoiron.(*)