Pernikahan online tersebut baru-baru ini terjadi.
Mempelai pria berinisial C (33) asal Surabaya terpaksa melangsungkan prosesi ijab kabul bersama kekasihnya yang berinisal F, yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui video call, Rabu (25/03) pagi.
Meski pesta pernikahan dibatalkan, pihak keluarga mengatakan akad nikah tetap dilangsungkan secara sederhana karena telah dijadwalkan sejak jauh hari.
Mereka sadar bahwa demi mencegah penularan Covid-19, pesta pernikahan memang harus dibatalkan.
Mengutip Kompas.com (26/03), camat Kolaka Amri mengatakan akad nikah berlangsung seperti biasa.
Yang membedakan, penghulu ada di rumah pengantin pria dan mempelai perempuan ada di rumahnya di Kelurahan Lamokato.