Meski ajakan social distancing sudah sering digaungkan, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Banyak masyarakat yang masih kumpul-kumpul di ruang terbuka dalam jumlah banyak.
Kurangnya kesadaran tersebut, membuat polisi kewalahan.
Bahkan polri mengaku sudah membubarkan massa sebanyak 1371 kali di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan virus corona.
“Kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul sudah kita lakukan pembubaran,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).
Pembubaran massa itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor MAk/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).