Polri Mengaku Telah Bubarkan Massa Lebih dari 1000 Kali Gara-Gara Banyak Orang yang Tetap Berkerumun dan Tak Pedulikan Social Distancing Meski Covid-19 Makin Mewabah

By Presi, Jumat, 27 Maret 2020 | 11:35 WIB
Polri Mengaku Telah Bubarkan Massa Lebih dari 1000 Kali Gara-Gara Banyak Orang yang Tetap Berkerumun dan Tak Pedulikan Social DIstancing Meski Covid-19 Makin Mewabah ()

NOVA.id - Virus corona atau Covid-19 semakin mewabah.

Berdasarkan data dari Worldometers, hingga Jumat (26/03), sudah ada 893 orang di Indonesia yang positif Covid-19.

Dari angka itu diketahui 78 orang telah meninggal dunia dan 35 orang dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Digelar Massal, Ini yang Perlu Diketahui dari Rapid Test Virus Corona

Mengantisipasi supaya angka tersebut tak semakin bertambah, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan social distancing.

Kita diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.

Hal itu dilakukan agar penularan Covid-19 bisa ditekan atau segera diputuskan mata rantainya.

Baca Juga: Sempat Uring-uringan Lantaran Muak Isolasi Diri di Rumah karena Virus Corona, Nia Ramadhani Akhirnya Gembira Bisa Keluar Rumah Ajari Anaknya Main Sepeda

Meski ajakan social distancing sudah sering digaungkan, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Banyak masyarakat yang masih kumpul-kumpul di ruang terbuka dalam jumlah banyak.

Kurangnya kesadaran tersebut, membuat polisi kewalahan.

Baca Juga: Berhasil Sembuh, Pria Asal Cina Ini Bagikan Rahasia Sangat Sederhana yang Bantu Dirinya Kalahkan Virus Corona

Bahkan polri mengaku sudah membubarkan massa sebanyak 1371 kali di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan virus corona.

“Kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul sudah kita lakukan pembubaran,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).

Pembubaran massa itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor MAk/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Viral! Pasangan Ini Lakukan Ijab Kabul Pakai Video Call hingga Batalkan Pesta Pernikahan Demi Cegah Penyebaran Virus Corona

Maklumat tersebut telah ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020 lalu.

Dikutip dari Tribunnewsmaker (26/03), dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Baca Juga: Tips Mengatasi Stres karena Wabah Virus Corona, Orang Tua Wajib Baca Yuk agar Selalu Berpikir Positif!

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Baca Juga: Pangeran Charles Positif Terjangkit Virus Corona Setelah Alami Gejala Ringan

 

 

Lebih lanjut, polri kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.

“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” katanya.

Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Covid-19 Belum Berakhir, China Kembali Heboh dengan Kasus Hantavirus yang Tewaskan Seorang Pria

Selain melakukan social distancing, upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air. (*)