NOVA.id - Virus corona atau Covid-19 semakin mewabah.
Berdasarkan data dari Worldometers, hingga Jumat (26/03), sudah ada 893 orang di Indonesia yang positif Covid-19.
Dari angka itu diketahui 78 orang telah meninggal dunia dan 35 orang dinyatakan sembuh.
Baca Juga: Digelar Massal, Ini yang Perlu Diketahui dari Rapid Test Virus Corona
Mengantisipasi supaya angka tersebut tak semakin bertambah, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan social distancing.
Kita diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.
Hal itu dilakukan agar penularan Covid-19 bisa ditekan atau segera diputuskan mata rantainya.
Meski ajakan social distancing sudah sering digaungkan, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Banyak masyarakat yang masih kumpul-kumpul di ruang terbuka dalam jumlah banyak.
Kurangnya kesadaran tersebut, membuat polisi kewalahan.
Bahkan polri mengaku sudah membubarkan massa sebanyak 1371 kali di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan virus corona.
“Kita telah membubarkan sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa yang berkumpul sudah kita lakukan pembubaran,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).
Pembubaran massa itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor MAk/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut telah ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnewsmaker (26/03), dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca Juga: Pangeran Charles Positif Terjangkit Virus Corona Setelah Alami Gejala Ringan
Lebih lanjut, polri kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.
“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” katanya.
Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain melakukan social distancing, upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air. (*)