Polri Mengaku Telah Bubarkan Massa Lebih dari 1000 Kali Gara-Gara Banyak Orang yang Tetap Berkerumun dan Tak Pedulikan Social Distancing Meski Covid-19 Makin Mewabah

By Presi, Jumat, 27 Maret 2020 | 11:35 WIB
Polri Mengaku Telah Bubarkan Massa Lebih dari 1000 Kali Gara-Gara Banyak Orang yang Tetap Berkerumun dan Tak Pedulikan Social DIstancing Meski Covid-19 Makin Mewabah ()

 

Lebih lanjut, polri kembali mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan tidak berkumpul.

“Kami imbau kembali untuk masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa maupun untuk berkumpul, tetapi disiplin,” katanya.

Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Covid-19 Belum Berakhir, China Kembali Heboh dengan Kasus Hantavirus yang Tewaskan Seorang Pria

Selain melakukan social distancing, upaya lain untuk mencegah penyebaran virus corona adalah polisi telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap 3.000 lokasi di seluruh Tanah Air. (*)