NOVA.id - Kehadiran psikolog memang begitu membantu kita dalam mengelola kesehatan mental.
Tapi, tunggu dulu, apakah kita yakin kalau psikolog yang kita pilih adalah psikolog profesional?
Nah, agar kita tidak terjebak dengan praktik psikolog bodong, Dra. Suhati Kurniawati, Psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) dan IPK (Ikatan Psikologi Klinis), menyarankan agar kita bisa meminta psikolog untuk menunjukkan surat izin praktiknya.
Baca Juga: Jangan Salah Lagi Pilih Ahli, Ketahui Bedanya Psikolog dan Coach
“Buat menyakinkan diri, kita bisa meminta ke psikolog untuk menunjukkan izin praktik. Dan, dia harus memberi lihat izin tersebut. Atau, kita juga bisa minta sertifikat yang dia miliki untuk praktik,” jelasnya.
Iin—demikian Suhati disapa, mengatakan kalau seorang klien juga bisa melihat di papan nama.
Biasanya, kalau psikolog tersebut sudah mendapatkan izin praktik, dia biasa menaruh papan nama di tempat praktiknya, walau ada juga yang tidak memasang.