Tapi lihat juga siapa yang mengeluarkan sertifikat untuk praktiknya.
Sejauh ini, baru beberapa lembaga yang bisa mengeluarkan izin praktik, di antaranya HIMPSI, IPK, dan APIO (Asosiasi Psikolog Industri Organisasi).
Jika di luar dua lembaga tersebut maka Anda perlu berhati-hati untuk melanjutkan sesi konseling.
Baca Juga: Praktik Psikolog Bodong Menjamur, Ini Saatnya Memilih yang Asli
Selain menunjukkan izin praktik, seorang psikolog klinis profesional juga tidak membeda-bedakan kliennya.
Mereka telah disumpah untuk melihat klien sebagai manusia seutuhnya saat melakukan sesi terapi.
“Tidak memandang ras, agama, politik, atau label apa pun, ya terhadap klien. Karena niat kami memang membantu dengan tulus. Jadi, ya, mereka kami lihat sebagai manusia,” pungkasnya.