NOVA.id - Virus corona (covid-19) yang mewabah juga memiliki dampak bagi kehidupan para narapidana.
Karena merebaknya covid-19, pemerintah memberikan kebijakan agar beberapa narapidana dibebaskan.
Pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi pada 30 ribu napi di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan covid-19.
Baca Juga: Bersama 3.000 Napi Narkotika Lainnya, Roro Fitria Dikabarkan Bebas dari Penjara
Artis Roro Fitria merupakan salah satu orang dari ribuan napi yang dibebaskan tersebut.
Diketahui, Roro Fitria empat tahun mendekam dipenjara karena ia secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu.
Hidup di penjara selama bertahun-tahun, Roro Fitria mengaku sudah berhijrah.
Baca Juga: Ini Kegiatan Roro Fitria di Dalam Rutan Sampai Dirinya Absen Sidang PK