Bantah Tuduhan Menikahi Anak Umur 7 Tahun, Syekh Puji Justru Sebut Ada Oknum yang Ingin Memeras Hartanya Sebesar Rp35 Miliar

By Alsabrina, Sabtu, 4 April 2020 | 12:50 WIB
Syekh Puji (tribunnews)

Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga Syekh Puji sendiri.

Keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," ungkap Arist.

Baca Juga: Jarang Diketahui Publik, Staf Raffi Ahmad Ini Bongkar Tabiat Asli Sang Majikan yang Jauh Berbeda di Layar Kaca

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Tega! Bukan karena Covid-19, Dokter di Italia Ini Tewas Dicekik Sang Kekasih karena Disangka Tularkan Virus Corona, Sang Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri