Bantah Tuduhan Menikahi Anak Umur 7 Tahun, Syekh Puji Justru Sebut Ada Oknum yang Ingin Memeras Hartanya Sebesar Rp35 Miliar

By Alsabrina, Sabtu, 4 April 2020 | 12:50 WIB
Syekh Puji (tribunnews)

NOVA.id - Kabar kontroversial kembali datang dari Syekh Puji. Pengusaha sekaligus tokoh agama asal Semarang tersebut kembali diadukan kepolisi karena menikahi anak di bawah umur.

Diadukan ke polisi karena diduga menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji angkat bicara. Ia pun membantah tuduhan tersebut.

Ya, diberitakan sebelumnya, Syekh Puji dikabarkan menikahi salah satu santrinya berumur 7 tahun berinisial D.

Baca Juga: Heboh! Lagi-Lagi Syekh Puji Nikahi Gadis Belia Berusia 7 Tahun, Mbah Mijan Geram dan Turut Berikan Komentar Menohok: Semakin Nggak Jelas!

Ia menikahi santri D pada tahun 2016 silam, namun pihak keluarga Syekh Puji baru melaporkan hal tersebut pada tahun ini.

Hal ini pun telah dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (01/04/20) siang seperti yang telah dikutip oleh NOVA.id.

Syekh Puji kemudian dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: 11 Tahun Berlalu, Ternyata Ini Alasan Syekh Puji Nikahi Lutfiana Ulfa

Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga Syekh Puji sendiri.

Keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," ungkap Arist.

Baca Juga: Jarang Diketahui Publik, Staf Raffi Ahmad Ini Bongkar Tabiat Asli Sang Majikan yang Jauh Berbeda di Layar Kaca

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Tega! Bukan karena Covid-19, Dokter di Italia Ini Tewas Dicekik Sang Kekasih karena Disangka Tularkan Virus Corona, Sang Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri

Selain hukuman penjara, Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa tindakan kebiri.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist.

Namun, Syekh Puji membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Harmonis dan Jauh dari Gosip Miring, Tak Disangka Ternyata Ardi Bakrie Pernah Selingkuh di Belakang Nia Ramadhani

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (02/04/20).

Syekh Puji juga mengatakan jika kabar tersebut sengaja disebar oknum tertentu yang berusaha mendapatkan uang darinya.

Hal tersebut diceritakan Syekh Puji dalam sebuah surat yang ditandatanganinya.

Baca Juga: Memiliki Umur yang Lebih Tua, Raffi Ahmad Tersipu Malu Ungkap Sosok Cinta Pertamanya yang Bukan dari Kalangan Orang Biasa: Aku Mulai Suka-sukaan Itu Waktu Kelas 6 SD

 

 

Syekh Puji menuturkan bahwa awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.

Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.

Baca Juga: Asyik Semprot Disinfektan di Area Rumah, Ayu Ting Ting Justru Jadi Sorotan karena Unggahannya Ini!

Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya.

Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.

Baca Juga: Tak Pernah Ubah Gaya Rambut, Ternyata Ini Alasan Titi Kamal Pertahankan Rambut Panjang Hitamnya: Sekalian Cari Rejeki

"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.

(*)

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.