Denda Rp100 Juta Hingga Ancaman Penjara, Polisi Tegaskan Hukuman Jika Warga Tak Patuhi Aturan Karantina untuk Cegah Corona

By Ratih, Minggu, 5 April 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi hukuman penjara (Columbus Criminal Defense Lawyers)

NOVA.id - Baik pemerintah pusat maupun daerah sudah mengimbau warga agar lakukan karantina mandiri dan baru keluar rumah jika ada urusan mendesak.

Kendati demikian, banyak warga yang masih bebal dan justru memanfaatkan momen karantina untuk nongkrong hingga liburan.

Karena itu, polisi akan memberlakukan denda fantastis jika warga Indonesia tetap ngeyel keluar rumah selama karantina.

Baca Juga: Rentan Menyerang Usia Lanjut, Virus Corona Kini Renggut Nyawa Seorang Remaja 13 Tahun di Inggris Hingga Keluarga Tak Bisa Hadiri Pemakaman

Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia sendiri telah mencapai 2.092 kasus.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meroket hingga usai Lebaran nanti.

Baca Juga: Selama Ini Dianggap Tak Ideal Berkembang di Indonesia, Para Ahli Ungkap Faktor Penyebab Melonjaknya Kasus Corona di Tanah Air