Denda Rp100 Juta Hingga Ancaman Penjara, Polisi Tegaskan Hukuman Jika Warga Tak Patuhi Aturan Karantina untuk Cegah Corona

By Ratih, Minggu, 5 April 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi hukuman penjara (Columbus Criminal Defense Lawyers)

Polisi sendiri sudah sangat sering membubarkan kerumunan di berbagai daerah.

Mulai dari tongkrongan di Jakarta dan Surabaya hingga pernikahan di Purwekorto yang sempat viral.

Namun semua usaha aparat tidak akan berhasil jika tidak diiringi partisipasi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik! Nenek 102 Tahun di Italia Ini Dinyatakan Sembuh dari Corona karena Termotivasi Ingin Bertemu Seorang Pembalap

Oleh karena itu, Sahabat NOVA usahakan tetap di rumah saja, ya.(*)

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.