Denda Rp100 Juta Hingga Ancaman Penjara, Polisi Tegaskan Hukuman Jika Warga Tak Patuhi Aturan Karantina untuk Cegah Corona

By Ratih, Minggu, 5 April 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi hukuman penjara (Columbus Criminal Defense Lawyers)

Dilansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa warga yang enggan menaati aturan karantina akan diancam hukuman penjara 1 tahun.

"Ancamannya 1 tahun (penjara)," ujar Yusri seperti dikutip Tribunnews.com.

Aturan ini terdapat dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.

Baca Juga: Unik! Lahirkan Anak Kembar saat Masa Lockdown, Seorang Ibu di India Beri Nama Corona dan Covid untuk Sang Buah Hati , Ternyata Ini Maknanya!

Tak hanya itu, pelaku pelanggaran juga akan didenda Rp100 juta!

Meski begitu, Yusri menjelaskan bahwa pelaku tidak akan ditahan.

"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: BMKG Sebut Iklim Indonesia Berpotensi Memperlambat Wabah Virus Corona, Tapi Warga Tak Boleh Abaikan 1 Hal Penting Ini