Cegah Penularan, Kementerian Agama Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Virus Corona

By Ratih, Selasa, 7 April 2020 | 10:41 WIB
Ilustrasi kumpul keluarga saat Idul Fitri (Freepik)

Edaran Kementerian Agama mengenai Panduan Ramadhan dan Idul Fitri (Instagram)

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

Baca Juga: Berita Terpopuler: Surat Mbak You untuk Virus Corona dan Ramalan Lebaran yang Berbeda Tahun Ini Hingga Seluruh Pasien Corona di Malang Sembuh dan Diizinkan Pulang

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

Baca Juga: Ramalannya Sering Terbukti Jitu, Mbak You Kembali Terawang Soal Virus Corona dari Lebaran Tahun Ini yang Berbeda Hingga Sebut Soal Kehidupan Selanjutnya