Cegah Penularan, Kementerian Agama Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Virus Corona

By Ratih, Selasa, 7 April 2020 | 10:41 WIB
Ilustrasi kumpul keluarga saat Idul Fitri (Freepik)

NOVA.id - Ibadah puasa dan Idulfitri tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena wabah virus corona.

Pemerintah pun telah memberi imbauan agar warga tak melakukan budaya mudik untuk mencegah penularan virus yang lebih luas.

Senin (06/04), Kementerian Agama secara resmi merilis edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H.

Baca Juga: THR Lebaran Terancam Tak Cair Gara-Gara Corona, Ini Jawaban Pemerintah yang Bawa Kabar Gembira! Apa itu?

"Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Menteri Agam RI Fachrul Razi seperti dikutip Kompas.com.

Dalam edaran ini terdapat poin-poin detil mengenai pelaksanaan buka puasa bersama hingga Salat Idulfitri dan halal bihalal.

Serta ada panduan untuk pengumpulan dan penyaluran zakat.

Baca Juga: Agar Warga Bisa Tetap Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran 2020

Edaran Kementerian Agama mengenai Panduan Ramadhan dan Idul Fitri (Instagram)

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

Baca Juga: Berita Terpopuler: Surat Mbak You untuk Virus Corona dan Ramalan Lebaran yang Berbeda Tahun Ini Hingga Seluruh Pasien Corona di Malang Sembuh dan Diizinkan Pulang

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

Baca Juga: Ramalannya Sering Terbukti Jitu, Mbak You Kembali Terawang Soal Virus Corona dari Lebaran Tahun Ini yang Berbeda Hingga Sebut Soal Kehidupan Selanjutnya

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2020 ala Kiciks: Keindahan Ranah Timur dan Rempah

   a. Salat Tarawih Keliling (tarling).

   b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

   c. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Baca Juga: Mengaku akan Menikah Lagi Usai Lebaran, Jenita Janet Justru Baru Gugat Cerai Suaminya Usai 5 Tahun Berpisah

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

   a. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

   b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Baca Juga: Wirdha Sylvina Berniat Memohon Maaf di Momen Lebaran, Elvy Sukaesih Memilih Bungkam

   c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

   d. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

   e. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Baca Juga: Tampil Berhijab, Shandy Aulia Siapkan Seragam Lebaran Keluarga Meski Tak Rayakan Idulfitri

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

   a. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

   b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Usai Lebaran? Begini Cara untuk Menurunkannya

   c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

   d. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Baca Juga: Bagikan Foto Saat Momen Lebaran, Keluarga Ini Heboh Ada Penampakan Mirip Kuntilanak!

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Edaran Kementerian Agama (Instagram)

Pada bagian penutup, ditegaskan bahwa semua panduan tersebut dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.(*)

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.