PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Segini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Nekat Keluar Selama Pembatasan Sosial

By Alsabrina, Jumat, 10 April 2020 | 14:05 WIB
Anies Baswedan (Tangkap layar youtube dishub dki)

NOVA.id - Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/04/20), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Baca Juga: Singgung soal Akar Budaya, Om Hao Sebut Wabah Virus Corona Ini Sebagai Peringatan Bagi Manusia: Jangan Kehilangan Jati Diri

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Baca Juga: Pakar Ungkap Kesulitan Membuat Vaksin Corona di Indonesia, Mengapa?