PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Segini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Nekat Keluar Selama Pembatasan Sosial

By Alsabrina, Jumat, 10 April 2020 | 14:05 WIB
Anies Baswedan (Tangkap layar youtube dishub dki)

Mobil Pribadi

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

Baca Juga: Hati-Hati, 70% Orang Terinfeksi Virus Corona Tanpa Gejala, Studi Ungkap Cara Terbaik untuk Mengurangi Penularan

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

Baca Juga: Ikut Ramal Covid-19, Bill Gates Prediksi Pandemi Corona Baru akan Berakhir Tahun Depan, Ternyata Ini Alasannya!

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 Bertambah, Ini Kondisi Kuburan Masal Jenazah Corona, Tak Ada Rumput Hijau Hanya Nisan Putih Sederhana