PSBB Jakarta Mulai Diberlakukan, Segini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Nekat Keluar Selama Pembatasan Sosial

By Alsabrina, Jumat, 10 April 2020 | 14:05 WIB
Anies Baswedan (Tangkap layar youtube dishub dki)

NOVA.id - Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/04/20), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Baca Juga: Singgung soal Akar Budaya, Om Hao Sebut Wabah Virus Corona Ini Sebagai Peringatan Bagi Manusia: Jangan Kehilangan Jati Diri

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Baca Juga: Pakar Ungkap Kesulitan Membuat Vaksin Corona di Indonesia, Mengapa?

Mobil Pribadi

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

Baca Juga: Hati-Hati, 70% Orang Terinfeksi Virus Corona Tanpa Gejala, Studi Ungkap Cara Terbaik untuk Mengurangi Penularan

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

Baca Juga: Ikut Ramal Covid-19, Bill Gates Prediksi Pandemi Corona Baru akan Berakhir Tahun Depan, Ternyata Ini Alasannya!

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 Bertambah, Ini Kondisi Kuburan Masal Jenazah Corona, Tak Ada Rumput Hijau Hanya Nisan Putih Sederhana

 

 

Sepeda Motor

Kemudian, terkait penggunaan sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah diizinkan," ucap Anies.

Baca Juga: Badan Intelijen Negara Prediksi Puncak Pandemi Corona, PBNU Keluarkan Tata Pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Selama Covid-19

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni;

Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,

Baca Juga: Penuh Haru, Perawat Pasien Covid-19 Ini Meninggal Sesaat Setelah Sang Suami Bisikan Kalimat Menyentuh Hati Soal Anak-Anak

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan, dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.