Kabar Buruk Lagi untuk PNS Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini

By Ratih, Rabu, 6 Mei 2020 | 13:17 WIB
Kabar Buruk Lagi untuk ASN Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini (Tribun Jogja)

Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.

Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.

Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.

Baca Juga: Sudah Dilamar Sang Kekasih, Cita Citata Tunda Menikah Karena Pandemi Corona: Masa Nikah Cuma Berdua, Kan Enggak Mungkin

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Cerita BTP yang Kini Selalu Bersama Istri dan Anak di Masa Pandemi Virus Corona: Kalau Ibunya Masak, Saya yang Ngasuh Yosafat