Kabar Buruk Lagi untuk PNS Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini

By Ratih, Rabu, 6 Mei 2020 | 13:17 WIB
Kabar Buruk Lagi untuk ASN Seluruh Indonesia, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti dengan Pengecualian Beberapa Kondisi Ini (Tribun Jogja)

NOVA.id -  Wabah virus corona memang berdampak buruk bagi banyak orang, salah satunya para ASN atau PNS.

Usai diterpa larangan mudik dan penundaan gaji ke-13, para ASN kini mendapat berita buruk lain.

Peraturan ini secara resmi dikeluarkan oleh Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Baca Juga: Demi Keselamatan Para Tamu, 3 Pasangan Artis Ini Memilih Tunda Pernikahan Sampai Waktu Tak Ditentukan Karena Pandemi Corona

virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, virus corona masih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.

Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Makanan yang Berbahaya untuk Lambung hingga Ramalan Anak Indigo Soal Bencana Usai Wabah Corona Virus

Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.

Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.

Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.

Baca Juga: Sudah Dilamar Sang Kekasih, Cita Citata Tunda Menikah Karena Pandemi Corona: Masa Nikah Cuma Berdua, Kan Enggak Mungkin

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Cerita BTP yang Kini Selalu Bersama Istri dan Anak di Masa Pandemi Virus Corona: Kalau Ibunya Masak, Saya yang Ngasuh Yosafat

Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.

Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.

Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.

Baca Juga: Seorang Anak Indigo Mengatakan jika Wabah Virus Corona Ini Hanya Permulaan: Akan Muncul Peristiwa-Peristiwa Alam

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Pemberian cuti bisa dikabulkan apabila cuti yang diajukan sangat mendesak, seperti, cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Baca Juga: Sepi Pelanggan saat Pandemi Corona, Shireen Sungkar Punya Cara Tersendiri Kumpulkan Donasi Bantu Warung Makan yang Terdampak Covid-19

Cuti karena alasan penting ini hanya bisa dikabulkan jika benar-benar darurat, seperti keluarga sakit keras atau salah satu sanak saudara meninggal dunia.

Beda halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Dampak Virus Corona, Zaskia Adya Mecca Justru Bersyukur Bisa Lebih Dekat dan Mengenal Hanung Bramantyo hingga Dian Sastro yang Justru Stres Bekerja dari Rumah Sampai Kepala Mau Pecah!

PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik.

Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi.

Baca Juga: Sempat Merasa Tidak Tenang, Olla Ramlan Akhirnya Datangkan Tim Medis ke Rumah dan Jalani 2 Tes Corona Sekaligus

Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.

"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," ujarnya.

Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pulih dari Covid-19, Pria Ini Beberkan Satu Rahasia Kesembuhannya: Terima Kasih Pelayanannya, Maaf Sering Marah-Marah

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.

Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.(*)

Artikel ini telah tayang di Stylo.ID dengan judul Pasca Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13 Karena Corona, Kementerian PAN-RB Tambah Satu Lagi Kabar Buruk Bagi ASN Tahun Ini, Apa?

Sahabat NOVA punya usaha dan ingin tambah ilmu agar lebih sukses? Atau mungkin sedang butuh penghasilan tambahan dan mau mulai berwirausaha?

Salah satu cara terbaik adalah dengan ikut berbagai pelatihan online di bidang kewirausahaan, seperti program We Learn dari organisasi internasional, UN Women.

Program ini gratis, alias tidak dipungut biaya. Tinggal daftar di sini dan siap-siap makin sukses berwirausaha!

Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya.

Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.