Ini Cara Menghitung THR yang Tepat Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Ada Satu Syarat yang Harus Terpenuhi

By Ratih, Minggu, 10 Mei 2020 | 09:46 WIB
Cara menghitung THR di tengah wabah corona (Freepik)

NOVA.id - Masalah pelik yang meliputi pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) masih menjadi momok bagi sebagian besar orang.

Akibat wabah corona, banyak kabar mengenai pemotongan jumlah THR yang diterima karyawan.

Berikut ini adalah cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasata sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ijinkan Tunda Pembayaran THR, Karyawan Kena PHK dan Pekerja Harian Juga Ikut Diperhatikan

Pembayaran THR umumnya dilakukan maksimal seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan

Perhitungan THR ini tergantung pada masa kerja sang karyawan.

Pemerintah juga memiliki suatu syarat agar karyawan bisa menerima THR.

Baca Juga: Pamer Tumpukan Uang, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-Bagi THR Rp 1 Miliar Rayakan 40 Juta Followers, Simak Caranya!