Ini Cara Menghitung THR yang Tepat Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Ada Satu Syarat yang Harus Terpenuhi

By Ratih, Minggu, 10 Mei 2020 | 09:46 WIB
Cara menghitung THR di tengah wabah corona (Freepik)

NOVA.id - Masalah pelik yang meliputi pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) masih menjadi momok bagi sebagian besar orang.

Akibat wabah corona, banyak kabar mengenai pemotongan jumlah THR yang diterima karyawan.

Berikut ini adalah cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasata sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Ijinkan Tunda Pembayaran THR, Karyawan Kena PHK dan Pekerja Harian Juga Ikut Diperhatikan

Pembayaran THR umumnya dilakukan maksimal seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan

Perhitungan THR ini tergantung pada masa kerja sang karyawan.

Pemerintah juga memiliki suatu syarat agar karyawan bisa menerima THR.

Baca Juga: Pamer Tumpukan Uang, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-Bagi THR Rp 1 Miliar Rayakan 40 Juta Followers, Simak Caranya!

Karyawan diwajibkan sudah bekerja minimal selama satu bulan.

Sedangkan cara menghitung THR berdasarkan Pasal 3 Permenaker 6/2016 adalah sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

Baca Juga: Harus Pintar Atur Uang, Ini 5 Tips Mengontrol Uang THR agar Tak Hanya Sekadar Mampir di Tangan

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x  1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Mengutip Tribun Bisnis, contoh hitungan THR adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berita Terpopuler: PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini hingga Reaksi Kompak Gading Marten dan Gisella Anastasia saat Gempi Tiba-Tiba Minta Adik Laki-Laki

1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.

Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.

2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.

Baca Juga: Jangan Boros, Ini Tips Pintar Atur Uang THR Supaya Tak Lenyap Begitu Saja

Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000.

Edaran Terbaru Menaker

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan baru-baru ini mengijinkan perusahaan yang tidak mampu membayar THR untuk menunda hal tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu, perlu melakukan dialog terlebih dahulu.(*)

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!