Ini Cara Menghitung THR yang Tepat Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Ada Satu Syarat yang Harus Terpenuhi

By Ratih, Minggu, 10 Mei 2020 | 09:46 WIB
Cara menghitung THR di tengah wabah corona (Freepik)

Karyawan diwajibkan sudah bekerja minimal selama satu bulan.

Sedangkan cara menghitung THR berdasarkan Pasal 3 Permenaker 6/2016 adalah sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

Baca Juga: Harus Pintar Atur Uang, Ini 5 Tips Mengontrol Uang THR agar Tak Hanya Sekadar Mampir di Tangan

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x  1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Mengutip Tribun Bisnis, contoh hitungan THR adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berita Terpopuler: PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini hingga Reaksi Kompak Gading Marten dan Gisella Anastasia saat Gempi Tiba-Tiba Minta Adik Laki-Laki